Keistimewaan haji plus - Perbandingan biaya penyelenggaraan haji (PBIH) plus dan reguler memang terpaut cukup jauh. Padahal secara esensi, keduanya sama, yaitu menunaikan ibadah haji. Tapi mengapa rentang biayanya cukup jauh? Mengapa biaya penyelenggaraan Haji Plus lebih mahal?
Ketika sesuatu dikatakan plus, sudah tentu mengacu pada sesuatu yang istimewa dan tidak dimiliki oleh sesuatu yang dikatakan reguler/biasa. Demikian pula dengan haji plus yang memiliki BPIH yang lebih mahal. Akan tetapi Sebagai muslim tentunya jika diberikan kelebihan riski dan kesempatan didalam hidupnya maka hukumnya menjadi wajib baginya untuk menunaikan rukun islam yang ke-5 yaitu menunaikan ibadah haji, dan bagi yang belum sempat berhaji tetapi mempunyai kemampuan untuk umrah sebaiknya segeralah.
Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan kesan lebih baik untuk calon jama’ah dan juga jama’ah yang pernah pergi bersama kami
” Orang-orang yang mengerjakan ibadah haji dan umrah adalah tamu-tamu Allah.Allah memberi kepada mereka apa yang mereka minta,dan Dia mengabulkan setiap doa yang mereka panjatkan,kemudian Dia akan mengganti semua harta yang mereka belanjakan untuknya, satu dirham menjadi beribu-ribu Dirham".
Syarat sah haji plus
Syarat wajib haji plus adalah sesuatu yang menjadikan seseorang wajib menunaikan haji. Namun, jika ada yang salah satu atau sebahagian dari syarat-syarat tersebut yang tidak terpenuhi, maka kewajibanya menunaikan ibadah haji menjadi gugur.
Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Islam. Haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi orang Islam. Maka tidak ada wajib haji bagi orang yang tidak beragama Islam dan orang murtad. Orang-orang nonmuslim tidak sah mengerjakan haji, bahkan tidak diperbolehkan memasuki kawasan Tanah Haram.
2. Baligh. Anak-anak yang belum sampai umur taklifi, tidak wajib haji. Namun, jika tetap berkeinginan untuk mengerjakan haji, maka hajinya itu sah. Akan tetapi tidak gugur kewajiban haji baginya setelah ia baligh nanti.
3. Berakal sehat. Orang-orang yang sakit gila atau sinting tidak wajib berangkat haji. Kalau mereka melakukan haji, maka haji itu tidak sah. Syarat berakal sehat ini, sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi, dari Ali RA.
Sabda Nabi SAW, “Diangkat pena (tidak dicatat sebagai suatu ibadah) dari tiga macam orang (tidak mukallaf); (1) dari orang gila hingga ia sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak hingga ia baligh (dewasa).”
4. Merdeka. Orang yang masih bersatus budak, tidak wajib haji. Jika mereka melakukan haji, sah hajinya. Akan tetapi kalau telah merdeka dan mampu, ia wajib menunaikan ibadah haji lagi.
5. Kemampuan (istitha’ah). Ulama berbeda pendapat tentang kadar kesanggupan seseorang yang yang disyaratkan berangkat haji. Namun ulama bersepakat tentang ukuran kemampuan yang dimaksud meliputi hal-hal berikut:
- Berbadan sehat, atau bebas dari berbagai macam penyakit yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji. Ini dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.
- Tidak lemah badan karena usia lanjut yang menyebabkan ia tidak mampu melakukan ibadah haji. Ini akan dibahas kemudian dalam masalah haji, mengganti orang lain.
- Keamanan dalam perjalanan terjamin, sehingga tidak ada kekhawatiran akan adanya gangguan terhadap orang-orang yang pergi haji, baik bagi dirinya, maupun bagi hartanya.
- Adanya kelebihan nafkah dari kebutuhan pokoknya yang cukup untuk dirinya sendiri, dan untuk keluarganya, hingga ia kembali dari haji.
- Tidak terdapat suatu halangan untuk pergi haji, misalnya: tahanan (penjara), hukuman, dan ancaman dari penguasa yang kejam.